Portal Belajar

Portalbelajar.com adalah sebuah blog yang berisi tentang bahasan informasi yang membangun minat para pembacanya.

Pengertian P2P Lending dan P2P Lending Syariah

PortalBelajar.com - Belakangan ini istilah peer to peer lending atau singkatnya P2P lending cukup populer, adapun pengertian P2P lending ialah sebuah kegiatan pinjam meminjam antar satu orang dengan yang lain. Memang sebelum istilah ini terkenal, praktek ini sudah berjalan dan biasanya dilaksanakan dengan perjanjian yang tidak resmi.
 
Pengertian P2P Lending

Setelah teknologi semakin berkembang, termasuk e-commerce yang berkembang, kegiatan ini juga ikut berkembang dalam bentuk online. Untuk peer lending itu sendiri, aktivitas tersebut dilakukan dengan cara online melalui macam-macam jenis platform, serta produk dan teknologi terkini dalam menganalisis kredit yang diajukan.

Tetapi Anda tak bisa mengkategorikan p2p lending indonesia sama dengan berbagai bentuk institusi finansial yang sudah lebih dulu ada, seperti investasi, deposito dan bahkan asuransi juga. Jadi peer lending ini ada dalam kategori finansial alternatif.

Lazimnya peer lending merupakan pinjaman pribadi yang tanpa agunan sama sekali dengan nominal yang terbatas. Nominal yang lebih tinggi diberikan pada usaha yang sedang berkembang dan membutuhkan modal.

Ada banyak P2P lending indonesia terbaik, namun sekarang bukan hanya P2P lending biasa, ada juga Peer to Peer (P2P) Lending Syariah, yang di mana beberapa kebijakannya disesuaikan dengan prinsip syariah. Bahkan imbal hasil juga tak akan dikurangi biaya apa-apa lagi. Juga tak ada penentuan bunga dari peminjam, lho.

Akad P2P Lending Syariah

Berikut adalah akad yang disepakati oleh pemberi dan penerima pinjaman dalam p2p lending syariah, apa saja?

1. Akad Al Qardh


Untuk konsep ini mewajibkan si penerima dana untuk mengembalikannya pada waktu yang sudah ditentukan, sehingga orang yang meminjamkannya bisa segera memenuhi kebutuhannya dengan uang yang dipinjamkan tersebut.

2. Akad Wakalah Bil Ujrah


Di dalam akad yang satu ini, dijelaskan jika seseorang memberikan kuasa pada pihak lainnya supaya bertindak dengan atas nama wakalah atau pemberi kuasa, sehingga nantinya ia akan memberikan imbalan.

3. Akad Mudharabah Muqayyadah


Untuk yang satu ini, dalam penerapannya terdiri dari dua pihak yaitu pemilik modal serta pengelola, yang mana sejak awal sudah menyepakati persentase pembagian keuntungan. Hanya saja apabila terjadi kerugian, maka pemodal yang menanggung ruginya.

4. Akad Musyarakah


Dalam akad ini, diatur dua pihak atau lebih dan berpartisipasi dalam melakukan sebuah usaha, yakni dengan memberikan modal sehingga usaha tersebut bisa berjalan. Untung dan ruginya akan ditanggung bersama.

Hanya saja P2P lending Indonesia yang syariah masih sangat sedikit, apalagi yang sudah tercatat di OJK. Walau demikian, Anda masih bisa menemukan lembaga tersebut yang sudah syariah dan terpercaya.

Tetapi perlu diingat, bagaimana pun juga pendanaan usaha yang paling terjamin keamanannya adalah dana milik sendiri. Bukan hanya karena sumbernya sudah jelas, namun juga bisa mengukur pengeluaran Anda sendiri, tidak perlu ada campur tangan dari yang lain.

Demikian artikel mengenai pengertian P2P lending, semoga bermanfaat.

Show Comments